• Jelajahi

    Copyright © 2015-Merdekanews.net
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung!

    Thursday, January 18, 2024 WIB


     Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Kejagung pun langsung menahan Budi Said.

    "Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadhi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).


    "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," imbuhnya.

    Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung


    "Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadhi.


    Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Baca artikel detiknews, "Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditahan Kejagung!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7148650/crazy-rich-surabaya-budi-said-ditahan-kejagung.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Wisata

    +

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS