• Jelajahi

    Copyright © 2015-Merdekanews.net
    Bedadung

    Iklan

    Opini

    Bikin Syok! Jokowi Ungkap Jumlah Pejabat Korup 2004-2022 dari Menteri hingga Eks Ketua DPR

    Tuesday, December 12, 2023 WIB

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan data pejabat korupsi di Indonesia selama kurun 2004-2022, yang telah ditangkap dan dipenjara. Jokowi mengatakan, meski sudah banyak yang dipenjara, korupsi hingga hari ini masih tetap ada.

    "Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," katanya di Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

    Selain legislator, Jokowi menyebutkan ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum atas kejahatan korupsi. Selanjutnya, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

    "Ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat," papar dia.

    Jokowi menekankan jumlah pejabat yang korupsi tersebut terlalu banyak baginya. Dia lalu menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.

    "Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia," ucap Jokowi.

    Dia kemudian mengatakan begitu banyaknya pejabat yang dipenjara pun tak membuat jera pejabat lainnya. Sebab, lanjut dia, tindak pidana korupsi masih ditemukan hingga kini.

    "Dengan begitu banyaknya orang, pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," pungkas Jokowi.(detiknews.com)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan

    Wisata

    +

    Iklan

    CLOSE ADS
    CLOSE ADS